TUGAS POKOK DAN FUNGSI RSU KOTA PALANGKA RAYA
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut RSUD Kota Palangka Raya mempunyai fungsi, sebagai berikut :
- penyelenggaraan kebijakan operasional pelayanan medik;
- penyelenggaraan kebijakan operasional pelayanan penunjang medik dan non medik;
- penyelenggaraan kebijakan operasional pelayanan dan asuhan keperawatan;
- penyelenggaraan kebijakan operasional administrasi umum dan keuangan;
- penyelenggaraan kebijakan operasional pelayanan rujukan;
- penyelenggaraan kebijakan operasional pendidikan dan pelatihan;
- penyelenggaraan kebijakan operasional penelitian dan pengembangan
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Perangkat daerah sebagai unsur pelaksana Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya